Marosnews.com – Ketentuan Perjalanan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Bagi calon penumpang yang akan bepergian di akhir tahun ini, berikut persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin:

  1. Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1×24 jam
  2. Anak dibawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga (menunjukkan Kartu Keluarga).
  3. Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.

“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara,” ujar Iwan Risdianto, Stakeholder Relation Bandara Sultan Hasanuddin.

Untuk mendukung persyaratan tersebut serta memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu RT Antigen dengan tarif Rp 109.000 dan RT PCR dengan tarif RP 300.000.

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar (KKP) juga menyediakan layanan vaksinasi covid-19 untuk vaksin dosis pertama dan kedua di Bandara. Adapun jenis vaksin yang disediakan yaitu Sinovac/CoronaVac/Vaksin Covid19 PT Biofarma.