MAROS – Tiga pelaku pencurian mesin traktor diamankan Unit Jatanras Polres Maros. Ketiga pelaku yakni inisial ZN (42 tahun), AN (40 tahun) dan SR (53 tahun).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 unit mesin traktor dan satu set alat kunci pas yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah personel Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan. Adapun para pelaku merupakan warga Maros, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolres Maros AKBP Fatur Rahmman mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil rental dengan berkeliling antar kecamatan dan memantau rumah-rumah yang menyimpan mesin traktor.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menggunakan mobil rental. Mereka beraksi saat dini hari antara jam satu sampai jam 3. Modusnya mereka berkeliling antar kecamatan dan mencari rumah-rumah yang sepi yang menyimpan mesin traktor,” ujar Fatur.
Untuk TKP sendiri, Fatur menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian mesin traktor di wilayah Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Bantimurung.
“Jadi mereka ini beraksi di dua wilayah di Maros, yakni Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Bantimurung. Adapun barang curian ini mereka jual sampai 6 juta lebih,” sebutnya
“Para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019,” tambahnya.
Atas perbutannnya tersebut, saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Maros. Para pelaku disangkakan Pasa 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.