Turikale, MAROSnews.com – KPU Maros melakukan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maros.
Adanya masa perpanjangan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman usai melakukan rapat pleno pada Jumat malam (30/08/2024).
Salman menjelaskan perpanjangan pendaftaran mengacu pada regulasi yang ada. Dia merincikan regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.
“Di PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta pemilu
atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran,” jelas Salman.
Salman menambahkan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 itu lebih rinci lagi.
“Di KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi
perolehan suara sah, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” urainya.
Untuk jadwalnya, Salman menegaskan jika perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran.
“Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024, lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September,” pungkasnya. (***)