Turikale, MAROSnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros berencana merekrut 4.228 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Anggota KPPS akan ditempatkan di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan, mencakup 603 TPS reguler dan 1 TPS di lokasi khusus.
Komisioner KPU Maros, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah mengatakan pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
“Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ujar Nurul, Selasa (17/9/2024).
“Proses seleksi KPPS hanya melalui penelitian administrasi dan akan ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS,” lanjutnya.
Amrah juga mengungkapkan salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.
“KPU Maros akan mempertimbangkan rekam jejak kinerja anggota KPPS yang pernah bertugas pada pemilu sebelumnya,” tuturnya.
Selain itu, tanggapan masyarakat terhadap kinerja calon KPPS juga akan menjadi faktor yang dipertimbangkan KPU dalam pengambilan keputusan.