Marusu, MAROSnews.com – Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2022) sekira pukul 00.15 Wita di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Pelaku yang diamankan berinisial RA (17), seorang pelajar asal Marumpa. Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai joki atau pengendara motor.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/4/2025) sekitar pukul 01.20 Wita di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Saat itu, tujuh orang pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul di rumah seorang warga. Tanpa alasan, para pelaku langsung melakukan kekerasan. Korban dipukul dengan kunci inggris, lalu ditembak dengan busur hingga mengenai paha kanan.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban, kemudian melarikan diri ke arah Kota Maros.

Atas laporan korban, Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RA. Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Jatanras Polres masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi curas disertai pembusuran tersebut. (*)