Marosnews.com – Pemkab Maros menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 448.5/60/DINKES tanggal 26 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 Kabupaten Maros.

Surat itu diteken Bupati Maros, HAS Chaidir Syam.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Maros menekankan 21 poin. Beberapa di antaranya, meminta posko satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat wilayah, kecamatan, kelurahan dioptimalkan. Masyarakat dan instansi pemerintah juga diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga : Siap-Siap! PPKM Mikro Akan Diberlakukan di Maros

Jika selama ini beberapa sekolah mulai melakukan tarap muka, maka selama PPKM level 3, semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online).

“Untuk pembelajaran tatap muka disesuaikan zona perkecamatan. Tapi kami meminta untuk pembelajarannya harus kembali dilakukan daring,” katanya.

Berbeda dengan Makassar yang membatasi rumah makan hanya take away, maka di Maros untuk rumah makan dan kafe dalam skala kecil masih diizinkan melayani makan di tempat. Namun hanya dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Namun untuk rumah makan dan kafe skala sedang hingga besar, hanya boleh melayani delivery atau take away,” lanjutnya.

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh beroperasi sampai pukul 10 malam. Sementara mal hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas jamaah, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

PPKM level 3 di Maros akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.