Turikale, MAROSnews.com – Satres Narkoba Polres Maros meringkus empat pengedar narkoba lintas provinsi dan kabupaten yang beroperasi di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan ratusan gram sabu siap edar.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan para pelaku berhasil diringkus dalam dua operasi berbeda.
Pada operasi pertama, Satres Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias D saat hendak bertransaksi di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (17/8/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset sabu ukuran sedang.
Setelah diinterogasi, R mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram sabu, timbangan digital, serta plastik saset kosong.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan barang titipan seseorang yang tidak dikenal dan siap untuk diedarkan. R diketahui mengedarkan barang tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus,” urai Kapolres.
Sementara itu, dalam operasi kedua, polisi menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, masing-masing KD (56), AJR (38), dan AG (38), yang merupakan warga Kabupaten Bone. Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 gram shabu siap edar. Ketiganya memiliki peran berbeda, KD sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
“Dari total dua operasi tersebut, Polres Maros berhasil menyita 414,69 gram sabu senilai Rp 400 juta, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar. (*)