Bantimurung, Marosnews.com – Guna meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Bantimurung melaksanakan Sosialiasi Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Selasa (27/6/2023), di Aula Kantor Camat Bantimurung.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Andi Akbar Maskur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros, Nuryadi, Wakapolsek Bantimurung Aiptu Sommeng, Babinsa Kalabbirang Fauzan, para Kepala Desa, Kepala Dusun (Kadus) se-kecamatan Bantimurung dan tokoh masyarakat (tomas).

Kabid Pengelolaan Bapenda Maros, Andi Akbar mengatakan pelaksanaan sosialisasi digelar agar target perolehan pajak tercapai 100 persen.

Akbar menyebut tahun lalu nilai pajak mencapai Rp 32 miliar lebih. “Nilai ini sebelumnya belum pernah dicapai,” katanya.

“Dengan adanya Sosialisasi Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan, diharapkan terwujud kwalitas data objek dan wajib pajak yang akurat, serta tersedianya peta PBB-P2 by name by address sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan petugas dalam memberikan sumbangsih nyata dalam bentuk Pajak yang nantinya mendorong pembangunan dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Sementara Camat Bantimurung Muhammad Aris mengatakan sosialisasi ini untuk meningkatkan semangat para Kepala Dusun (Kadus) dalam pencapain pajak di wilayahnya.

“Akan diberikan hadiah untuk para Kepala Dusun yang membayar pajak tercepat dan terbanyak di tahap pertama ini, tapi dilengkapi dengan bukti Surat Tanda Setoran(STS),” ujarnya.