Sementara perwakilan tokoh pemuda, Risman meminta agar dibuat perjanjian.
“Harus dibuat perjanjian, karena bisa jadi di kemudian hari akan menimbulkan dampak ke masyarakat maupun pada lahan pertanian,” ujarnya.
Menanggapi semua masukan itu, pengelola AMP mengatakan akan dibangun penangkap debu sistem basah, termasuk pengelolaan limbah.
“Nantinya akan ada penangkap debu sistem basah. Kalau persoalan limbah cair B3 yang dihasilkan, kita akan bekerjasama dengan perusahaan pihak ke-3 yang bisa mengelola dengan baik,” kata pengelola AMP, Iwan.
Untuk penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) akan disusun sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri (Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup).
Pihak AMP juga menegaskan tidak akan menandatangani perijinan bila tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang di butuhkan guna proses perizinan. Dan tidak akan ada aktivitas sebelum semua perizinan keluar.
Hadir dalam acara sosialisasi ini yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Lingkungan Hidup {DLH), Camat Simbang, Kasat Pol PP, Perwakilan taman nasional,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros, Kepala Desa Samangki, Babinsa Serda Suriadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Teguh Sugiri, LSM, media, para Kepala Dusun se-Desa Samangki, perwakilan warga sekitar lokasi pendirian AMP, serta pihak ketiga sebagai pengelola AMP (PT Delima Utama), Iwan. (***)