Simbang, Marosnews.com – Sosialisasi rencana pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) digelar di Kantor Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Jumat (23/06/2023).
Dalam sosialisasi ini sejumlah stakeholder, mulai tokoh masyarakat, wartawan hingga masyarakat sekitar lokasi pembangunan AMP menyampaikan pendapat dan keluhannya.
Dari perwakilan wartawan, Azis Maparentah menyampaikan pembangunan AMP harus bisa memberikan manfaat dan dampak positif terhadap masyarakat setempat.
“Jangan sampai kedepannya, pembangunan AMP ini justru merugikan warga. Tentunya semua aspek harus dikaji agar asas manfaat ke masyarakat bisa didapatkan dengan optimal,” ungkapnya.
Salah seorang warga Saharuddin sangat bersyukur dengan hadirnya pembangunan AMP. Dia menyebut kini bisa bekerja dan menghidupi keluarganya.
Di sisi lain, warga lainnya, Kasmawati mengeluhkan dampak pada bangunan rumahnya yang nantinya akan berdampak negatif.

“Terkait keluhan saya itu, pihak AMP ternyata telah memikirkan semuanya, termasuk dampak negatifnya. Dan akan dilakukan pengaspalan pada jalan masuk,” kata Kasma.
Sementara perwakilan tokoh pemuda, Risman meminta agar dibuat perjanjian.
“Harus dibuat perjanjian, karena bisa jadi di kemudian hari akan menimbulkan dampak ke masyarakat maupun pada lahan pertanian,” ujarnya.
Menanggapi semua masukan itu, pengelola AMP mengatakan akan dibangun penangkap debu sistem basah, termasuk pengelolaan limbah.
“Nantinya akan ada penangkap debu sistem basah. Kalau persoalan limbah cair B3 yang dihasilkan, kita akan bekerjasama dengan perusahaan pihak ke-3 yang bisa mengelola dengan baik,” kata pengelola AMP, Iwan.
Untuk penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) akan disusun sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri (Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup).
Pihak AMP juga menegaskan tidak akan menandatangani perijinan bila tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang di butuhkan guna proses perizinan. Dan tidak akan ada aktivitas sebelum semua perizinan keluar.
Hadir dalam acara sosialisasi ini yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Lingkungan Hidup {DLH), Camat Simbang, Kasat Pol PP, Perwakilan taman nasional,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros, Kepala Desa Samangki, Babinsa Serda Suriadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Teguh Sugiri, LSM, media, para Kepala Dusun se-Desa Samangki, perwakilan warga sekitar lokasi pendirian AMP, serta pihak ketiga sebagai pengelola AMP (PT Delima Utama), Iwan. (***)