MN, Gowa – Setelah tujuh kali pergantian kepala kecamatan, kasus sengketa lahan di Dusun Jammekko, Desa Mangempang, Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa akan menemui titik terang. Pasalnya kedua warga yang saling mengkalim dipertemukan di kantor kecamatan, Jumat (20/11).

Meskipun belum menuai hasil, namun setelah dipertemukan oleh Camat Bungaya, Muh Natsir, kedua belah pihak menyerahkan kepada pemerintah kecamatan (Camat) untuk mengambil langkah secara kekeluargaan.

Diketahui, Dg Lettere beserta 7 orang pemilik lahan yang sudah puluhan tahun menggarap dan menguasai tanah miliknya diklaim oleh Asnawi dan berdalih sudah melakukan transaksi jual beli, namun pihak penjual bukan dari pihak Dg Lettere dan tetangganya. Tapi dibeli dari orang lain sehingga diduga lahan yang dibeli oleh Asnawi beda titik (overlap).

Tujuan pertemuan kedua belah pihak yang ditengahi Camat Bungaya ini untuk memastikan titik lahan yang diklaim oleh pihak pembeli (Asnawi) berdasarkan alas hak yang dimiliki kedua belah pihak.

“Bagaimanpun juga jika ada permasalahan di wilayah kami, tentu menjadi tanggung jawab kami. Kita harus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ucap Muh Nasir selaku Camat.

Kata Nasir, ini sebenarnya kasus lama, dan sebelum dirinya menjabat, pejabat (Camat) sebelumnya belum pernah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dirinya berharap semoga setelah pertemuan ini ada solusi yang dihasilkan tanpa saling merugikan.

“Setelah kami pelajari semua alas haknya, baru kita tawarkan solusi secara kekeluargaan, tentunya tanpa ada yang dirugikan. Karena kami dari pihak pemerintah hanya menengahi warga yang berselisih sambil mencari solusi terbaik, bukan penentu kalah atau menang,” sambungnya.

Terpisah, Asnawi yang mengaku sudah membeli tanah milik warga dengan luas 10 Ha tersebut sudah melaporkan Dg Lettere ke polisi terkait penyerobotan, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah beli pak, ini akte jual beli saya. Sebelumnya saya sudah menempuh jalur hukum melaporkan warga ke polisi, namun tidak ada hasil,” katanya.

Hasil investigasi di lapangan, tanah yang diduga sudah dibeli oleh Asnawi beda titik (overlap). Pasalnya, diantara kedelapan pemilik tanah yang tinggal didalamnya, satu di antaranya sudah memiliki alas hak berupa sertifikat tanpa ada keberatan atau gugatan dari pihak pembeli. Ini yang menjadi tanda tanya.

Termasuk informasi dari pejabat sebelumnya yakni kepala dusun mengaku lokasi yang dibeli oleh Asnawi beda persil dengan lokasi kedelapan warga tersebut.

Sementara, Dg Lettere dan pemilik tanah lainnya mengaku jika tanah yang ditempatinya sudah puluhan tahun menggarap dan menguasai, mulai dari kakek nenek, orang tua sampai sekarang.

“Iye pak, dari kakek nenek saya kuasai ini tanah, saya juga lahir dan besar disini. Sementara saya tidak pernah menjual ini tanah,” bebernya.

Dg Lettere bersama tujuh orang lainnya tetap bertahan di lokasi miliknya. Sebagai bukti tambahan, pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak pernah manunggak, selalu terbayarkan.

Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah setempat bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada solusi, maka pihaknya bersedia menempuh jalur apapun.(BS)