Marusu, MAROSnews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Maros meringkus FM (24), pemakai sekaligus pengedar sabu via online.
FM diringkus di rumah kontrakannya, di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 6 (enam) saset sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket.
Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam pelaku, petugas menemukan bukti percakapan pada aplikasi media sosial Instagram (IG) dari akun milik terduga pelaku, yang berisi pembahasan terkait transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan 15 (Lima belas) paket sabu siap edar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Maros.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 21 saset plastik bening berisi sabu dengan total berat 13,65 gram, serta barang bukti lain berupa potongan lakban, pipet plastik kecil, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Maros berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Salehuddin, Senin (20/10/2025).
Adapun penangkapan terhadap FM dilakukan pada Selasa (14/10) di rumah kontrakannya. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Sidik 2 Satresnarkoba Polres Maros IPDA Erwin, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika secara online.