Turikale, MAROnews.com – Pria bernisial R (23 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih enam bulan, akhirnya diringkus Tim Jatanras Polres Maros.
Warga Tamalate Kota Makassar ini diamankan tanpa perlawanan di daerah Kerung Kerung Kota Makassar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, setelah melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
”Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di daerah Kerung Kerung Kota Makassar. Pelaku ini merupakan target operasi utama setelah salah satu rekannya sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Maros,” ujar Ridwan, Selasa malam, 7 Juli 2026.
Untuk diketahui, sebelumnya pelaku melakukan curanmor di sebuah showroom di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Aksi ini dilakukan pada 12 Januari 2026 lalu.
Sementara rekan pelaku, yakni Aco (25 tahun), yang lebih dulu diamankan oleh Tim Jatanras Polres Maros, saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II Maros.
Sebelumnya diberitakan MAROSnews.com, Aco diamankan pada bulan Februari 2026 lalu di lokasi yang sama denga pelaku R, yakni di Kerung-Kerung.
Para pelaku teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) saat membobol showroom dan membawa kabur 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Edr/Rep : Bhr
