Tanralili, Marosnews.com – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) pembuatan sporadik tanah dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Bassi Kalling, Desa Toddolimae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kadus Bassi Kalling, FS, mengenakan biaya pembuatan sporadik sebesar Rp 750 ribu kepada warga yang ingin mengurus sporadik tanah miliknya.
MR, salah seorang warga yang pernah mengurus sporadik tanah mengatakan, membayar Rp 750 ribu sesuai harga yang ditetapkan Kadus Bassi Kalling.
“Saya tanya berapa biaya pembuatan sporadik, terus pak Dusun bilang Rp 750 ribu. Jadi saya bayar,” kata MR saat ditemui di rumahnya, di Desa Toddolimae.
“Pembayaran Rp 750 ribu itu saya bayar dua kali. Pertama Rp 500 ribu saat pengukuran dan terakhir Rp 250 ribu,” tambahnya.
Lanjut MR, meski telah melakukan pembayaran, namun hingga kini sporadik tanah miliknya belum juga diberikan.
“Saya urus sporadik tahun 2022 lalu, sudah adami satu tahun. Beberapa kali saya datangi rumahnya pak Dusun, tapi belum ada penyelesaian sampai sekarang. Terus pak Dusun bilang saya kira sudah diberikan sama pak Desa, jadi saya bilang tidak ada urusanku sama pak Desa karena kita yang mengambil uang, seharusnya kita yang berikan kepada saya,” beber MR.