MAKASSAR, MAROSnews.com – Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.
Hayat Gani menjelaskan sejak dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang jumlah totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih.
Pernyataan Hayat Gani tersebut sontak mendapat tanggapan dari Pemprov Sulsel. Sekrpov Sulsel saat ini, yakni Dr. Jufri Rahman didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, memberikan klarifikasinya.
Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekprov Sulsel,” kata Jufri Rahman, Senin (17/6/2025).
Berdasarkan ketentuan kata Jufri Rahman melanjutkan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan. Menurutnya, menggunakan uang negara harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.
“Sehingga saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan kak kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” jelasnya.
Hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, penyusunan dan Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan. Pertama, kata Jufri Rahman, ada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dipasal 32 Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.