MAKASSAR, MAROSnews.com – Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.

Hayat Gani menjelaskan sejak dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang jumlah totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih.

Pernyataan Hayat Gani tersebut sontak mendapat tanggapan dari Pemprov Sulsel. Sekrpov Sulsel saat ini, yakni Dr. Jufri Rahman didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, memberikan klarifikasinya.

Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekprov Sulsel,” kata Jufri Rahman, Senin (17/6/2025).

Berdasarkan ketentuan kata Jufri Rahman melanjutkan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan. Menurutnya, menggunakan uang negara harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.

“Sehingga saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan kak kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” jelasnya.

Hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Sekadar diketahui, penyusunan dan Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan. Pertama, kata Jufri Rahman, ada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dipasal 32 Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan aturan yang kedua adalah Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemprov Sulsel ke Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya.

Yakni, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan sebagaimana diatur pada pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Hal yang sama dikatakan Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, bahwa Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK.

Yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli, selanjutnya SK pengangkatan sebagai Sekprov Sulsel ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian dia sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.

“Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan Abdul Hayat Gani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Adapun, Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan lebih jauh terkait pemberian TPP selain mengacu kepada Pergub, juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Menyatakan bahwa Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja yaitu dimana produktifitas kerja mencakup pelaksanaan tugas; dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya,” tambahnya. (*)