“Saat ini pemerintah akan melakukan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN. Setiap ASN akan mengetahui karir dan potensi sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerjanya. Tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya diberikan,” jelasnya.
Sistem merit ASN adalah satu sistem manajemen ASN yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
“Ini untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh ASN yang profesional. Sistem Merit ini akan menjamin karier ASN kedepannya. Tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya diberikan,” jelasnya.
Sistem tersebut juga dinilainya melindungi ASN dari intervensi politik. Penempatan sesuai dengan kompetensi.
Nantinya, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas sistem Merit ini.