Jakarta, MAROSnews.com – Bupati Maros Chaidir Syam menjadi salah satu pembicara dalam Simposium Nasional yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama sejumlah organisasi badan Dunia PBB di Jakarta, (23/07/2024).
Pada kesempatan ini Chaidir Syam menyampaikan sejumlah program dan capaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di masa kepemimpinannya dalam hal perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Sesuai amanah undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah punya kewajiban mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja hingga mereka kembali ke tanah air,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga menjelaskan, meskipun dari data resmi Pemkab Maros menunjukkan angka Pekerja Migran dari Maros selama 4 tahun hanya berjumlah 45 orang yang berangkat secara prosedural. Namun, pekerja migran dari Maros yang non prosedural mencapai ribuan orang.
“Memang jumlah pekerja Migran yang berangkat secara prosedural masih terbilang rendah. Kalau data BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ) tahun 2022 bahwa jumlah keseluruhan migran dari kabupaten lainnya termasuk Kabupaten Maros hanya berjumlah 75.166 orang,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, Pemkab Maros telah mensyaratkan calon pekerja migran harus mendapat izin orang tua, izin istri atau suami bagi yang telah berkeluarga. “Dan hal ini harus mendapat validasi dari pemerintah desa (pemdes),” bebernya.
Sementara dalam hal perlindungan selama bekerja, Chaidir menyebut dilakukan dengan pola koordinasi yang dibangun dengan senantiasa memberikan penyampaian data penempatan ke BP2MI Sulsel secara periodik.
Sementara pasca bekerja dilakukan dengan memastikan PMI yang kembali ke Indonesia mendapatkan perhatian dan perlakuan yang baik hingga berada di keluarga mereka masing-masing.