Sekedar diketahui MCP merupakan sistem supervisi dan pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK. Salah satu indikatornya adalah kemampuan kepala daerah mengintervensi kebijakan dalam pencegahan korupsi di area perizinan yakni pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Kepala DPMPTSPK Andi Rosman mengatakan, dua penghargaan bergengsi diterima OPD yang dipimpinnya merupakan sebuah kesyukuran.

“Untuk PAD dari target Rp3,5 Miliar realisasinya Rp3,9 Miliar per Desember 2022 atau sebesar 112,27 persen. Sedangkan untuk MCP kami berhasil mencapai 100 persen dan itu juga merupakan sebuah keberhasilan yang patut disyukuri,” ujar putra Wajo ini.

Dia menambahkan, ada dua jenis retribusi yang dikelola oleh dinasnya yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (PMT).

Untuk IMB umum dari target Rp3 Miliar dicapai Rp3,5 Miliar lebih sedangkan PMT dari target Rp500 juta tercapai Rp353 juta.

“Meski PMT tidak memenuhi target namun untuk target keseluruhan tetap tercapai karena IMB umum yang over dari target,” pungkasnya.