Marosnews.com – Mantan anggota DPRD Maros Hermanto Syahrul resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Keluar dari Kejari Maros Hermanto mengenakan rompi merah dengan tangan terikat, Selasa (24/1/2023)
Direktur utama (Dirut) Perusda PT. Bumi Maros Sejahtera itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.
Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan penahanan terhadap Hermanto Syahrul dilakukan setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta dari penyertaan modal sebanyak Rp 1 miliar.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan berkas serta saksi, Hermanto diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Wahyudi, Selasa (24/1/2023)
“Setelah berkas rampung maka segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor Makassar,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Hermanto itu telah diperiksa 11 orang saksi.
Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas menambahkan, ada sekitar Rp300 juta yang dipinjamkan Herman atas nama pribadi kepada temannya.
Selaib itu beberapa juga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Meski Hermanto telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.
Herman disangkakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU Nob20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.