Turikale, Marosnews.com – Kepala Desa (Kades), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye pemilu 2024, harus netral.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.
“Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jika terbukti melanggar adalah pidana penjara dan denda,” ujar Anggota Bawaslu Maros Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, Sabtu (6/1/2024).
Mahmuddin juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
“Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ungkapnya.
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilu.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.