Turikale, MAROSnews.com – Kejari Maros menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.
Tersangka berinisial IT, merupakan kontraktor pelaksana. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif, sudah empat kali dipanggil untuk menghadiri penyidikan, tapi tidak hadir tanpa keterangan jelas. Panggilan pertama keterangan sakit, lalu kedua, tiga dan empat tanpa keterangan pasti,” kata Kajari Maros, Wahyudi Eko, Rabu malam (05/06/2024).
Wahyudi menjelaskan tersangka dijemput paksa karena upaya persuasif yang dilakukan tim jaksa tidak berhasil.
“Tim jaksa juga sempat melakukan pendekatan persuasif, mendatangi rumahnya dan membujuk agar menghadiri penyidikan, tapi karena tidak kooperatif sampai panggilan keempat, makanya kita jemput paksa,” jelasnya.
“Tersangka ini ditangkap di Warkop di Jalan Pelita Raya Makassar dalam keadaan sehat. Padahal sebelumnya dia beralasan sakit saat panggilan keempat,” tambahnya.
Untuk kasus tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi. Sementara untuk indikasi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
“Dari 30 orang yang diperiksa, ada dari masyarakat, pekerja dan pihak PLN. Sementara untuk kerugian berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliaran,” ujarnya.