MN, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (16/10/2020), di kantor KPU Maros.
Selain menyerahkan APK, juga dibahas asistensi surat suara yang nantinya dicetak masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Maros.
Ketua KPU Maros Samsu Rizal mengatakan, penyerahan APK dan BK tersebut diterima langsung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros. Adapun APK dan BK yang diserahkan yakni berupa spanduk, baliho, dan umbul umbul.
“Jumlah baliho yang diberikan kepada masing-masing paslon sebanyak lima lembar. Untuk umbul-umbul sebanyak 280 lembar dan spanduk sebanyak 206 lembar,” ujar Syamsu Rizal.
Sementara itu, terkait kegiatan asistensi surat suara, KPU meminta masing-masing pasangan calon untuk mengoreksi desain foto yang akan dilampirkan ke surat suara.
“Sebelum surat suaranya kami cetak, maka terlebih dahulu kami memperlihatkan kepada masing-masing pasangan calon. Umumnya mereka memprotes tingkat kecerahan foto pasangan calon. Makanya kami meminta kepada mereka untuk kembali memasukkan file foto yang akan diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, Komosioner Divisi Teknis KPU Maros, Mujaddid menambahkan, pihak KPU sama sekali tidak mengubah file yang diserahkan oleh pasangan calon. Sehingga kata dia, apa yang terlampir di contoh surat suara yang dilihat pasangan calon adalah hasil desain dari pasangan calon sendiri. Meski begitu kata dia, pasangan calon diberi kesempatan untuk menyerahkan kembali foto yang akan dipasang di surat suara.
Sekedar diketahui, anggaran pengadaan APK berkisar Rp100 juta dengan total jumlah keseluruhan 491 buah yang terdiri dari spanduk, umbul-umbul dan baliho. (Rl KPU)