Turikale, MAROSnews.com – Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10/2024).

Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.

Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim, Supriono mengatakan acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.

“Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” katanya.

Ia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.