MAROSnews.com – Pelaku pencurian dan pemberatan (pencungkilan kaca mobil) yang telah berungkali melakukan aksinya di Maros dan Pangkep, dibekuk tim Jatanras Polres Maros, Rabu dinihari (06/01/2021) sekira pukul 03.30 WITA.
Pelaku ditangkap di jalan poros Makassar – Maros, depan Pesantren Darul Istiqomah Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aksinya.
Baca juga : Nasib Apes Dialami Perwira Polda Sulsel di Malam Pergantian Tahun
“Jadi saat ditangkap, pelaku ini singgah dan memarkir kendaraannya di samping mobil Honda Jazz. Setelah itu, pelaku pun beraksi, mencungkil kaca mobil menggunakan obeng sehingga membuat kaca pintu mobil retak”, ungkap Muhammadong.
Muhammadong melanjutkan, saat tengah menjalankan aksinya tersebut, pelaku tiba-tiba ditemukan anggota tim Jatanras Polres Maros. Pelaku yang mengetahui adanya anggota polisi, lantas mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun naas, saat mencoba kabur pelaku tersambar kendaraan, sehingga mengalami cedera patah tulang kaki sebelah kanan.
Baca juga : 64 Personel Polres Maros Dikerahkan Kawal Kedatangan Vaksin Covid-19 di Bandara
Pelaku diketahui bernama Jamaluddin (38) Warga kota makassar. Pelaku sendiri telah melakukan aksi pencurian tape mobil mewah berulang kali di wilayah Maros, bahkan sudah menjadi spesialis dengan modus pencurian pecah kaca di 3 kabupaten di Sulsel dan pelaku juga merupakan DPO.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tape mobil, kartu tol, uang tunai, senjata tajam, hp dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BAH)