Dalam pemeriksaan awal, D mengakui menerima hl tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu.
Saat ini, terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian tersebut. (*)
Edr/Rep : Bhr/Rls
Halaman
