Mandai, MAROSnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnsrkoba) Polres Maros meringkus ARB (28), terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
ARB yang merupakan warga Kecamatan Mandai, ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 12 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 gram.
Kasat Narkoba AKP Salehudin membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ARB kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami temukan 12 saset barang bukti sabu,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).
AKP Salehudin menambahkan, tersangka merupakan target operasi karena berdasarkan informasi kerap kali melakukan peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Mandai.
“Modusnya menjual sabu dalam paket kecil kepada para pengguna dengan sistem transaksi secara langsung maupun melalui perantara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah memperoleh narkotika jenis sabu melalui aplikasi media sosial dengan sistem transaksi terputus.
“Pelaku juga mengakui memperoleh sabu tersebut melalui media sosial untuk dijual kembali dan konsumsi sendiri,” ungkapnya.