Turikale, MAROSnews.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci ramadan.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 48 tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pegawai ASN Lingkup Maros.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan selama ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.
Dimana pada hari biasa jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita. Sementara jam kerja selama ramadan mulai Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul hingga pukul 15.00 Wita.
“Yang berbeda hanya jam istirahat saja. Kalau Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita sedangkan jumat mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita,” katanya
Perubahan jam kerja selama ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan.
“Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.
“Penerapan jam kerja selama ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan,” katanya.
Dia menambahkan jika perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Sementara di bulan ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu. (***)