Jakarta, MAROSnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berhasil meraih predikat Informatif yang merupakan hasil penilaian tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Prestasi ini diraih setelah melalui seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Sulsel bersama 21 Provinsi lainnya di Indonesia menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 17 Desember 2024 malam di Movenpick Hotel Jakarta. Penghargaan ini diterima oleh Plh. Kadis Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib.
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh pun mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Hari ini saya merasa berbangga dan berbahagia atas pencapaian rekan rekan PPID seluruh OPD di Sulsel. Hari ini, Pemprov Sulsel mendapatkan penghargaan sebagai badan publik yang Informatif. Ini penghargaan tertinggi yang dicapai oleh Pemprov Sulsel”, ungkapnya.
Prestasi ini pun diharapkan Pj. Gubernur Sulsel mampu dipertahankan sebagai salah satu bukti konsistensi pelayanan informasi publik kepada masyarakat di Sulsel.
Penghargaan ini merupakan kedua kalinya diterima oleh Pemprov Sulsel setelah sebelumnya di tahun 2022 juga berhasil meraih predikat Informatif. Sementara, di tahun 2023 Pemprov Sulsel harus puas dengan predikat “Menuju Informatif”.
Sekadar diketahui, untuk predikat dari terendah ke tertinggi, masing masing predikat Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.(*)