Sementara Ketua LSM Bumi Mentari Ilham Lahiya  yang sekaligus Lembaga Pemerhati Lingkungan mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bila tidak ada respon dari Pemerintah Desa setempat

“Hal seperti itu tidak bisa di biarkan, mesti dievaluasi apalagi kalau proses pemindahan material dari satu tempat ke tempat yang lain,” ungkapnya
“Apalagi tambang ini mengeruk sungai, padahal itu lahan milik negara. Kenapa lahan negara yang diambil untuk mendapatkan keuntungan, Jika terjadi abrasi di area sungai maka persawahan dan pemukiman rumah warga akan terkena dampaknya,” tambahnya.

Terkait keberadaan tambang yang diresahkan warga itu, Ilham mengaku akan turun melakukan pendampingan dan pelaporan.

“Kami juga akan melaporkan Kepala Desa karna kuat dugaan kami ada permainan pembagian pundi-pundi rupiah di dalamnya serta  mengunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” urainya.

Ilham juga meyakini penambangan ilegal tersebut tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sehingga menimbulkan dampak terhadap penghasilan pajak daerah.

“Yang lebih parahnya lagi, penambangan dapat merusak lingkungan dan kelestarian sungai yang akan berdampak terjadinya erosi disebabkan tidak adanya pengawasan sehingga penambag senaknya meninggalkan lokasi pasca tambang,” bebernya.