“Sepanjang tidak bisa menunjukkan dokumennya dan tidak ada kesepakatan dengan warga setempat, tidak boleh ada aktivitas tambang disitu,” sebutnya lagi.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas menambang tanpa mengantongi ijin dapat dipidana serta denda,” pungkasnya. (***)

(L Geger)