Turikale, MAROSnews.com – Polres Maros menyerahkan lima tersangka kasus korupsi renovasi perpustakaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Masing-masing tersangka yakni WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33).

“Kami telah menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandupratama.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya hari ini, Rabu 26 Februari 2025, kami melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Aditya menjelaskan bahwa ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pekerjaan rehabilitasi fasilitas layanan Gedung Perpustakaan Maros yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2021.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sesuai dengan hasil perhitungan BPK RI sebanyak Rp 251.247.169,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan MAROSnews.com, anggaran rehabilitasi perpustakaan bersumber dari DAK tahun 2021 dari Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 miliar. (*)