Simbang, MAROSnews.com – Seorang warga Kecamatan Simbang menganiaya saudara kandungnya sendiri hinggal meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Dusun Tallasa Desa Samangki pada Rabu malam, (5/2/2025) yang merupakan domisili pelaku dan korban.
Pelaku H (59) menghabisi nyawa adiknya BS (55). Motif pelaku menghabisi nyawa adiknya belum diketahui, polisi melakukan penyelidikan.
“Pelaku dan korban ini saudara kandung. Kejadiannya malam sekira pukul 22.00 wita. Motifnya belum diketahui, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan. P. Afriady.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian kepala.
“Diduga sabetan di kepala ini yang menyebabkan korban meninggal di TKP,” jelasnya.
“Di TKP petugas menyita barang bukti berupa parang diduga alat yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Korban,” tambahnya.
Untuk pelaku sendiri kata Marwan, sudah diamankan di Mapolsek Bantimurung.
“Untuk sementara perbuatan pelaku akan diancam dengan Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.(*)