Turikale, MAROSnews.com – Seorang Casis Brimob Polres Maros kehilangan handphone (hp) di Masjid Agung Kabupaten Maros pada bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Setelah kurang lebih 9 bulan lamanya, Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga penadah hp tersebut, yakni seorang pria berinial D (44 tahun).

Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros pada hari Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 wita.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad dalam keterangan rilis yang diterima MAROSnews.com, Kamis 14 Mei 2026, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban bermain handphone sambil berbaring di dalam masjid.

“Saat bermain hp, korban menerima informasi darigrup WhatsApp bahwa seluruh Casis Brimob dikumpulkan, korban kemudian bergegas menuju Polres Maros dan tanpa sadar meninggalkan handphone miliknya di atas karpet masjid,” kata AKP Ahmad.

AKP Ahmad menyebut korban baru menyadari handphone miliknya tertinggal saat tiba di gerbang Polres Maros.

“Saat korban kembali ke masjid untuk mengambil hp, barang miliknya sudah tidak ada sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Dari tangan terduga penadah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit hp berwarna biru hitam.