Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyalurkan kewajibannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Maros Chaidir Syam pada Selasa (19/12/2023).

Chaidir Syam mengatakan pihaknya telah menyalurkan danah hibah KPU Maros dengan nilai Rp12,4 miliar.

“Alhamdulillah total yang disalurkan Rp12.432.125.260. Ini baru tahap pertama dari total anggaran Rp 34 miliar,” ungkapnya.

Dana itu disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros. Chaidir berharap, dana KPU tersebut menjadi komitmen dari Pemkab Maros dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Bahwa penyaluran dana hibah ini sebagai wujud dukungan full kami dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang,” katanya.

Terkait penyaluran dana hibah, Pemkab Maros telah menyalurkan sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap yakni dengan rincian, tahap 1 pada tahun 2023 sebesar 40% dan tahap 2 pada tahun 2024 sebesar 60%,” pungkasnya.