Tanralili, MAROSnews.com – Seorang buruh bangunan tega menghabisi nyawa istri sirinya dengan barbel.

Kejadian ini terjadi di Dusun Carangki, Desa Lekopacing, Kecamatan Tanralili, Kabulaten Maros, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Pelaku ZA (37) menghabisi nyawa istrinya sirinya SQ (42) di waktu pagi, sekira pukul 06.00 wita saat masih tertidur.

Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok pada malam harinya. Dimana korban merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari mencari nafkah.

“Untuk sementara, berdasarkan hasil introgasi, korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya dimana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari nafkah,” ujar Kaubsi Penmas Polres Maros, Ipda A.Marwan.P.Afriady, Sabtu (12/4/2025).

“Berawal dari percekcokan itulah pelaku tersinggung, kemudian pada pagi harinya sekira pukul 06.00 wita, melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel yang dipukulkan pelaku ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” lanjut Marwan.

Pelaku adalah ZA berhasil diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili.

Meski telah mengetahui motif awal, namun Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, di antaranya 1 buah barbel warna hijau yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Kasus penganiayaan ini telah ditangani Polsek Tanralili dan rencananya penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)