Maros Baru, MAROSnews.com – Aco 25 tahun diringkus tim Jatanras Polres Maros di Jalan Kerung-Kerung Kota Makassar terkait dugaan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Maros.
Dalam penangkapan ini turut disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Saat diamankan keterangan awal pelaku mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seseorang seharga Rp 2 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, Minggu September 2026.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan diketahui merupakan motor pajangan PT. Nusantara Surya Sakti di Jalan Dr. Ratulangi No. 77 B, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
“Kejadian hilangnya motor pajangan ini terjadi pada hari Senin 12 Januari 2026, sekira pukul 07.00 wita. Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Maros. Dari laporan ini, tim kemudian bergerak, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya menangkap terduga pelaku di Jalan Kerung-Kerung Makassar,” jelas Ridwan.
“Pelaku dan barang bukti diamankan pada hari Sabtu 7 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dalam aksi curanmor ini, pelaku diduga merusak kunci gembok pintu depan kantor dan mengambil satu unit sepeda motor pajangan (display).
“Jadi yang diambil itu jenis Honda Beat Sporty CBS Spion Plus warna hitam tahun 2025,” sebutnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (*)
Edr/Rep : Bhr
