Turikale, MAROSnews.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Maros 2024 akan dikurangi jumlahnya.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maros, Karsi, saat pelaksanaan Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2024, di RM Amory, Kecamatan Turikale Maros, Rabu (08/05/2024).
Karsi menjelaskan pada pelaksanaan Pilkada Maros 2024 ini kemungkinan jumlah TPS hanya di kisaran 800. Namun terkait jumlah pastinya masih menunju petunjuk teknis (juknis).
“Kalau di Pilkada 2020 lalu jumlah TPS itu 1.073, tapi untuk Pilkada 2024 ini akan dikurangi jumlahnya, kami di perencanaan merencanakan sekitar 800 TPS saja. Tapi ini masih menunggu juknis,” katanya.
Dengan berkurangnya jumlah TPS kata Karsi melanjutkan, otomatis jumlah KPPS di TPS juga akan berkurang.
“Jumlah KPPS otomatis akan berkurang, karena KPPS ini wilayah kerjanya di TPS,” jelasnya.
Sekaitan dengan jumlah pemilih di setiap TPS saat dilakukan pengurangan jumlah TPS dari 1.073 menjadi 800 TPS, Karsi mengatakan maksimal 600 pemilih.
“Kalau di rancangan PKPU itu maksimal 600 pemilih di setiap TPS. Tapi ini baru rancangan, masih menunggu penetapan PKPU,” katanya.