Turikale, MAROSnews.com – KPU Maros memperpanjang masa pendaftaran penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 selama tiga hari, mulai 9-11 Mei 2024.

Perpanjangan dilakukan karena jumlah peserta yang mendaftar sebelumnya masih kurang, tidak memenuhi target dua kali kebutuhan.

“Jumlah peserta yang mendaftar masih kurang dari target dua kali kebutuhan. Masih ada kekurangan 64 orang, makanya dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Maros, Nurul Amrah, saat Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2024, di RM Amory, Kecamatan Turikale Maros, Rabu (08/05/2024).

Lebih lanjut, Nurul menjelaskas jika dalam masa perpanjangan selama tiga hari tidak ada tambahan, maka peserta yang ada itulah yang tetap diikutkan.

“Kalau selama masa perpanjangan tidak ada tambahan, maka peserta itulah (yang sudah ada) yang akan diikutkan tes,” jelasnya.

Berikut desa/kelurahan yang masih membutuhkan PPS :