TURIKALE, MAROS – Sepanjang 2021 Polres Maros menangani 43 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 61 orang.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu, yakni 60 kasus dengan 86 tersangka.
“Di tahun 2020 kami berhasil mengungkap 60 kasus dengan jumlah tersangka 86 Orang. Sementara di tahun 2021 hanya 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dengan tingkat penyelesaian perkara 97 persen,”ungkap Kapolres Maros AKBP Fatur saat konfrensi pers, Kamis (30/12/2021).
Untuk para tersangka kata Kapolres melanjutkan, didominasi berperan sebagai kurir. Modusnya para kurir ini memasarkan atau mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Maros. Adapun rata rata para kurir ini bukan warga Maros.
“Untuk kasusnya masih didominasi narkotika golongan I jenis sabu, serta beberapa tembakau sintetis jenis gorilla,”katanya.
Dari 43 kasus yang ditangani tersebut terdapat 61 tersangka, yang rata-rata berusia 18-35 tahun.
Kapolres menyebut kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Mandai, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maros dengan Kota Makassar.