Gresik, MAROSnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengawasi proses produksi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas dan proses validasi surat suara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami untuk memastikan bahwa proses produksi surat suara, mulai dari tahap produksi, packing sampai pada proses distribusi nanti harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, (10/10/2024).
Sufirman juga menjelaskan pencetakan surat suara harus tepat jumlah, kualitas, dan specimen nama pasangan calon (paslon) dari yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maros.
“Pengawasan ini kami lakukan secara melekat. Memastikan betul kualitas surat suara dengan baik, memerhatikan kualitas foto yang terdapat di surat suara dan memastikan pada kolom sebelahnya tidak bergambar, karena mengingat Pilkada Maros hanya satu Pasangan Calon,” terangnya.
Lanjut, Sufirman mengatakan dalam pengawasan langsung yang dilakukan di perusahaan penyedia PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur (Jatim) tersebut, jumlah surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros yang diproduksi adalah sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen, yakni 286.203 lembar.
“Jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai kebutuhan tidak lebih dan tidak kurang untuk menghindari potensi pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 190 A UU No. 10 Tahun 2016,” ujar Kordiv. SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi itu.
Ia mengemukakan pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan salah satu rangkaian pengawasan dari tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang menjadi objek pengawasan Bawaslu secara berjenjang, sehingga menjadi kewajiban bagi pengawas untuk mengawal setiap proses produksi atau pencetakan surat suara hingga sampai pada tahap pendistribusiannya.