Sulsel, Marosnews.com – Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman.

UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52. Adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Angka tersebut merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Andi Sudirman Sulaiman menambahkan UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” pungkasnya.